Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan bahwa dari 107 perusahaan tambang, hanya satu perusahaan yang sudah merampungkan tandatangan amandemen kontrak.
“Yang sudah selesai amandemen kontrak baru satu (PT Vale Indonesia), yang belum sepakat mau renegosiasi ada 19 perusahaan, terdiri dari tujuh perusahaan Kontrak Karya dan 12 dari Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B),” katanya saat ditemui di kantornya, Tebet, Jakarta, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, renegosiasi kontrak hingga saat ini belum mengalami perubahan yang berarti. Pasalnya, yang sudah menyepakati renegosiasi kontrak baru sebanyak 87 perusahaan dari 107 perusahaan. Adapun 107 perusahaan minerba yang kontraknya harus diubah, terdiri dari 34 perusahaan Kontrak Karya dan 73 perusahaan PKP2B.
“Contohnya yang belum sepakat renegosiasi kontrak adalah BHP Billiton, yang memiliki izin pertambangan di Indonesia. BHP hanya meminta 40% divestasi saham, sementara pemerintah ingin 51% divestasi sahamnya,” jelasnya.
“Target kita Januari 2015 sudah penandatanganan amandemen kontrak,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka