Jakarta, Aktual.com — Kementerian ESDM akan mengimplementasikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara bertahap.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Rabu (1/7) mengatakan, sektor energi memiliki karakteristik khusus, sehingga implementasi PBI yang ditetapkan 31 Maret 2015 dan berlaku 1 Juli 2015 tersebut, tidak bisa sekaligus.
“Berdasarkan karakteristik transaksinya dapat dibedakan menjadi tiga kategori,” katanya.
Menurut dia, kategori pertama adalah transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI misalnya sewa kantor/rumah/kendaraan, gaji karyawan Indonesia, dan berbagai jasa pendukung.
Kategori kedua adalah transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, dan kontrak banyak mata uang (multi-currency).
Sedang, kategori ketiga adalah transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah seperti gaji karyawan asing (expatriate), jasa pengeboran (drilling service), dan sewa kapal.
“Terhadap transaksi kategori satu akan diberikan waktu transisi paling lambat enam bulan,” kata Dadan.
Lalu, lanjutnya, untuk transaksi kategori dua yang mempunyai perjanjian berjangka waktu tertentu, dibolehkan tetap memakai mata uang asing, namun dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian.
“Terhadap jenis transaksi kategori ketiga, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing,” ujarnya.
Dadan juga menambahkan, BI sudah memahami karakteristik khusus sektor energi tersebut.
“Kami dan BI akan membentuk gugus tugas terkait implementasi PBI yang akan memfasilitasi dan meyakinkan dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal,” katanya.
Kementerian ESDM dan BI, lanjutnya, juga akan mengeluarkan tata cara pelaksanaan mengenai implementasi PBI di sektor energi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka