Jakarta, Aktual.co —  Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Sukhyar menerangkan, alasan Pemerintah memperpanjang masa nota kesepahaman (MoU) dengan PT Freeport Indonesia adalah untuk merampungkan pembahasan amandemen kontrak.

“Sebenarnya perpanjangan itu untuk menyelesaikan masalah kesepakatan dan menuangkannya ke dalam kontrak,” kata Sukhyar kepada wartawan di sela-sela rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Sebagai informasi, dalam renegosiasi amandemen kontrak karya, ada enam poin yang harus dibahas dan untuk disepakati, antara lain pembangunan smelter, pengurangan luas lahan, perpanjangan kontrak izin upaya pertambangan khusus, kenaikan royalti untuk penerimaan negara, besaran divestasi, dan penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Akan tetapi, dalam jangka waktu yang diberikan Pemerintah, proses renegosiasi belum juga rampung.

“Dalam waktu penambahan, ada manfaat yang harus dilihat pembangunan Freeport di Papua. Ada penekanan baru lah. Seberapa jauh kontribusi untuk Papua. Ini yang dibahas dalam enam bulan ke depan,” terang dia.

Sementara itu, Pengamat energi IRESS Marwan Batubara menyatakan ketidaksepakatannya dengan dalih Pemerintah yang menyebut dalam perpanjangan relaksasi ini akan ditekankan kepada Freeport untuk membangun kawasan Papua.

“Soal papua itu tidak ada dalam UU, tidak diatur. Soal itu harusnya sudah secara otomatis dilakukan dari dulu karena itu sudah menjadi kewajiban Freeport sejak dulu dalam hal ini melalui CSR. Kemana selama ini dana CSR itu? Saya kira sudah ada pelanggaran dalam alokasi CSR, baik dengan pihak Pemerintah daerah atau pusat. Di audit saja, itu kan besar nilainya. Audit saja itu untuk siapa saja. Yang saya takutkan kan itu dipakai Freeport untuk kepentingan politik,” terang dia.

“Jangan berdalih ingin membangun papua lalu UU dilanggar. Jangan hubung-hubungkan dengan Papua. UU nomor satu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka