Titik kritis tersebut antara lain, pertama, mengenai mekanisme penentuan nilai dan pelepasan saham, serta kerangka waktunya. Potensi deadlock akan terjadi pada metode pendekatan perhitungan dan pencakupan cadangan bawah tanah dalam valuasi.

Kedua terkait mekanisme penerbitan IUPK, tanpa penetapan kawasan pertambangan Freeport sebagai Wilayah Pencadangan Negara sebagai prasyarat IUPK-Pemerintah rawan melanggar ketentuan Undang-undang.
Kemudian yang ke tiga; rezim fiskal dalam skema IUPK, diperlukan kejelasan lebih detail mengenai ketentuan fiskal yang dianggap sebagai upaya stabilisasi dan menjamin penerimaan negara yang lebih besar dari skema KK saat ini.
“Faktor volatilitas harga dan kecenderungan tren dan arah regulasi fiskal perlu menjadi variabel yang diperhitungkan dalam skema ini.”
Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu