“Hasilnya memang ditolak, tapi bila melihat penggugatnya adalah Prof. Mahfud MD, sang ahli ilmu hukum konstitusi, perlu diperhatikan benar apakah subtansi pengaturan ini benar benar sesuai. Karena hasil analisis hukum lain dari Universitas Gadjah Mada juga menyatakan hal yang sama dengan analisis dari Prof. Mahfud MD. Langkah ini berpotensi inkonstitusional. Dan memang benar bukan menjadi Success Story karena saat ini PP No 47 Tahun 2017 tentang pembentukan Holding BUMN Tambang ini kembali digugat ke Mahkamah Agung,” tutur dia.
Adapun Kementerian BUMN yang beranggapan tidak ada yang salah dari langkah pembentukan holding melalui skema inbreng saham pemerintah dari satu BUMN ke BUMN yang lain dengan dalih hanya penggeseran investasi pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan dari satu tempat ke tempat lain dimana pemilik akhirnya atau ultimate owner-nya adalah pemerintah.
Maka tegas Narsil; disitulah letak kekeliruan pemahaman Kementerian BUMN tentang BUMN Indonesia. Dengan konsep tersebut terlihat jelas bahwa Kementerian BUMN menilai BUMN hanya sebagai tempat investasi kekayaan negara. Negara menentukan dimana tempat berinvestasi dan dapat dipindah kemana pun dengan pertimbangan mana yang memberikan nilai lebih besar.
Padahal yang harus diencaman tegas Narsil, bahwa BUMN Indonesia bukan merupakan sekedar perusahaan dimana negara menaruh investasi dengan hanya orientasi keuntungan semata. Tetapi BUMN juga bertujuan mengamankan hajat hidup rakyat Indonesia.
“Harus dilihat kembali konstitusi kita UUD 1945 terutama pasal 33. BUMN Indonesia terutama pada sektor yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan kuasai hajat hidup orang banyak adalah bentuk realisasi penguasaan negara untuk dipastikan pengelolaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” imbuhnya.
Sehingga sektor strategis harus dikelola oleh pemerintah secara langsung dan tidak boleh dititipkan pada badan usaha lain, sekalipun induk perusahaannya berbentuk Persero.
#Menghilangkan Hak Negara
Sehingga menjadi sangat wajar apabila Holding Tambang mendapat gugatan pihak publik, karena melalui skema inbreng, yang mana BUMN di sektor strategis seperti PT Antam, PT Bukit Asam dan PT Timah menjadi anak usaha BUMN dan tidak lagi berstatus BUMN.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby