Jakarta, Aktual.co — Kementerian Luar Negeri mengaku kesulitan membawa pulang jenazah WNI, Siti Zaenab, yang telah dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi.
Hal ini dikatakan oleh juru bicara kemenlu, Armanatha Nasir, Selasa (14/4). Menurutnya, sesuai hukum Islam jenazah langsung dimakamkan. Tetapi, pihak kemenlu berupaya untuk memulangkan jenazah dari Arab Saudi.
“Perwakilan Kemlu tengah menyampaikan kabar ini ke keluarga. Nantinya terserah keputusan keluarga apakah akan membawa pulang atau dimakamkan di sana,” kata dia.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah jenazah Siti akan dibawa pulang atau dimakamkan di Arab Saudi.
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Lalu pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Pada hari Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, Zaenab dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak Pemerintah RI.

Artikel ini ditulis oleh: