Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian dengan modus permainan ketangkasan layaknya ‘Timezone’ di Denpasar, Bali.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Umar Surya Fana mengaku pihaknya cukup kesulitan menangkap para pelaku judi lantaran uang untuk transaksi judi tidak berlangsung terang-terangan.

Pengelola tempat judi itu, terang Umar, menggunakan pola transfer dan penukaran hadiah bagi para pemenang judi.

“Kesulitan kita, kita tidak bisa melihat uang judinya. Jadi kita harus masuk dan menang dulu. Jadi kita bisa tau cara penukaran uangnya,” kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1).

Untuk bermain di arena judi tersebut, ungkap Umar, para pemain harus membeli pin yang dihargai Rp50 ribu hingga Rp2 juta. Setelah itu barulah para pemain bisa memainkan judi ketangkasan di tiap-tiap mesin yang telah disiapkan.

“Kalau kita menang lebih dari Rp3 juta akan ditransfer, tinggal setor nomor rekening kita. Jadi kalau masih dibawah Rp3 juta nanti dikasih barang, nanti barangnya ditukar uang,” ungkap Umar.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada 5 Januari 2016 lalu, Polisi mencokok 30 orang. Termasuk pemain, pemilik, dan manajemen tempat judi. “Ada 30 orang, 21 penonton, yang 9 pemilik dan manajemen,” ujar Umar.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik mengaku tempat judinya baru beroperasi selama dua bulan. Namun yang mengagetkan polisi, kata Umar, omset per hari dari bisnis haram ini bisa mencapai Rp100 juta.

“Kita lihat dari apa yang dimenangkan, dikali sekian orang yang bermain. Kemudian kita cocokan dengan data yang ada dalam komputer milik manajemen yang kita sita,” terang Umar.

Artikel ini ditulis oleh: