Jakarta, Aktual.com – Seorang tentara berpangkat kapten dijatuhi hukuman enam bulan oleh Pengadilan Militer Korea Selatan, Kamis (25/5). Setelah sang kapten kepergok telah melakukan hubungan homoseksual dengan seorang bawahannya.

Dikutip dari BBC, kamis (25/5), pada pembacaan penuntutan, kapten tersebut disebut telah melanggar Undang-undang Pidana Militer. Dimana Undang-undang tersebut menyebut jika seorang prajurit yang melakukan tindakan tercela seperti sodomi akan mendapatkan hukum penjara selama dua tahun.

Jadi, Kapten tersebut akan menghadapi hukuman penjara. Lalu, jabatannya akan dicopot dan diberhentikan secara tidak hormat, akibat tindakannya.

Sementara itu, di Negara gingseng ini, tindakan seperti homoseksual dianggap sebuah pelanggaran atau sebuah kejahatan. Tetapi, perintah tersebut hanya berlaku untuk warga sipil dan bukan personil militer.

Sebelumnya, Pusat Hak Asasi Manusia Militer di Korea Selatan menyatakan bahwa perintah untuk menyelidiki kegiatan homoseksual dikalangan pasukan pertahanan negara tersebut diperintahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jun gyu.

Pewarta : Gespy Kartikawati Amino

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs