Banda Aceh, Aktual.com- Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Aceh memasang baliho imbauan tidak merayakan tahun baru. Selain itu ada sejumlah larangan lainnya yang tertulis seperti tidak boleh membunyikan lonceng hingga menyalakan kembang api.

Berdasarkan pantauan Minggu (31/12) Baliho ukuran besar terpasang tepat di depan Kantor Satpol PP dan WH Aceh di Jalan Teungku Daud Beureueh, Banda Aceh Aceh. Di bagian atas tertulis pesan yang mengajak tidak keluar malam tahun baru.

“Sukseskan! Aksi tidak keluar malam tahun baru 2018,” sebut bagian atas baliho.

“Tidak menabuh lonceng seperti Nasrani, tidak meniup terompet seperti Yahudi dan tidak membakar kembang api seperti majusi memuja api,” isi bagian tengah baliho.

Kemudian di baliho tersebut juga mengutip satu hadis yang diriwayatkan Ahmad. “Rasulullah bersabda, barang siapa menyerupai satu kaum, maka dia termasuk golongan mereka (HR Ahmad).”

Sedangkan di bagian paling bawah baliho berisi anjuran agar mengisi liburan tahun baru sesuai agama masing-masing.

“Berbanggalah menjadi Muslim! Mari kita isi masa liburan ini dengan cara dan agama kita masing-masing,” demikian isi baliho.

Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri telah mengeluarkan seruan berisi larangan perayaan tahun baru dengan hura. Seruan yang kini ditempel di tempat-tempat keramaian tersebut diteken oleh Forkopimda Kota Banda Aceh.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs