Jakarta, Aktual.Com- Sampai saat ini, pemerintah belum menemukan jalan keluar dalam bentuk payung hukum untuk memberikan kepastian usaha atas izin ekspor konsentrat Freeport yang akan berakhir pada 12 Januari mendatang.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengakui pembahasan tersebut memang sengit di tingkat Kementerian Koordinator karena harus mempertimbangkan banyak aspek.
“Masih dibahas di Menko Ekonomi. Hasilnya belum tahu seperti apa. Seperti yang dipahami publik, memang situasinya rumit,” kata Sujatmiko, Jumat (16/12/2016).
Selaras dengam pendapat Sujatmiko, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro bahwa memang saat ini pemerintah mengahadapi situasi dilematis menjelang berakhir masa relaksasi Freeport pada 12 Januari.
Sementara jika berpegang teguh terhadap UU No 4 Tahun 2009, ditemukan kejelasan bahwa tidak ada tawar menawar untuk ekspor konsentrat atau mineral mentah lainnya bagi perusahaan pertambangan di Indonesia.
“Kalau berdasarkan aspek regulasi, tetu tidak bisa ditawar. Karena amanat UU no 4 sangat jelas, periodenya juga sangat jelas, kapan kita tidak boleh ekspor lagi,” ujarnya.
Sementara lanjutnya, di sisi lain, jika tidak dilakukan ekspor maka dampak kerugian akan kembali kepada negara. Hal ini terjadi lantaran produksi belum mampu sepenuhnya diserap oleh domestik, hingga mengganggu stabilitas perusahaan yang berimbas pada penurunan penerimaan negara serta pengurangan tenaga kerja.
Pewarta: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs