“Ada sesuatu yang aneh dalam pemeriksaan saksi secara materil dipersidangan bahwa seharusnya kalau sesuai aturan dicocokan itu harus sesuai dengan apa yang dilihat,” kata Penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayura di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Majelis Hakim bahkan sampai berulang kali menegur saksi Sidik akan ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
“Saudara saksi kami ingatkan bahwa ada konsekuensi hukumnya atas semua yang saudara sampaikan,” kata Ketua Majelis Hakim Chatim Chaerudin.
Sirra kemudian melanjutkan, bahwa kesaksian Sidik yang bertentangan dengan saksi lain tidak akan dimasukkan dalam pertimbangan majelis.
“Dari sisi aspek pembuktian saya kira ini nol, Ini yang saya sebut sebagai memberikan keterangan palsu. Kita akan laporkan dia pidana,” cetusnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.