Sementara penasihat hukum lainnya, Wayan Sudirta justru semakin aneh dengan adanya surat asli yang selama ini ditunggu.

“Saksi mengatakan ada aslinya. Tapi ketika ditanya, tidak jelas kapan asli itu masuk, siapa yang membuat, ditengah diatas apa dibawah,” ucapnya.
Surat kanwil menyatakan bahwa yang menguasai tanah itu adalah Richard, ada penelitian lapangan. Artinya keterangan saksi Daging klop sesuai fakta dan sama dengan saksi-saksi yang lain.
“Sedangkan saksi pak sidik bertentangan dengan saksi lain yang menyatakan tidak pernah melihat itu. Tiba-tiba dia bilang lihat aslinya,” katanya aneh.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh: