Jakarta, Aktual.com – KPK menyatakan memerlukan keterangan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) untuk penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan yang terjadi di era kepemimpinan BKS.
“Pemanggilan terhadap saksi saudara BKS diperlukan ya, untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA, karena DJKA ini kan di bawah Kementerian Perhubungan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Budi mengatakan proyek-proyek DJKA yang terkait kasus tersebut, seperti di Sulawesi, Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta, maupun Sumatera berkaitan erat dengan tugas BKS saat menjabat Menhub.
Baca juga:
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Periode 2019-2024 terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub
“Tentunya dibutuhkan keterangan dari menteri pada saat itu ya, seperti pengetahuannya berkaitan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di DJKA tersebut, yang mana dalam pelaksanaan proyek-proyeknya, diduga ada pengaturan dan pengondisian pemenang,” katanya.
Budi juga mengatakan keterangan BKS dapat membantu KPK mendalami dugaan imbalan kepada pihak-pihak di DJKA Kemenhub akibat pengondisian pemenang tersebut.
Selain itu, keterangan mantan Menhub juga dapat membantu KPK mengusut aliran dana kasus tersebut kepada anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kemenhub.
“Dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan saudara SDW dari klaster DPR, khususnya Komisi V sebagai mitra dari Kementerian Perhubungan, yang juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek, Kemudian juga yang bersangkutan diduga menerima aliran fee (imbalan, red.) proyek,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Dalami Fakta Persidangan 18 Anggota DPR Diduga Terlibat Kasus Korupsi DJKA, Siapa Saja Mereka?
SDW yang dimaksud Budi adalah anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Nama Sudewo muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Selain Sudewo, 18 anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 juga disebut dalam fakta persidangan kasus tersebut. Nama 18 legislator itu, yakni Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.
Budi menyampaikan, KPK masih menelusuri keterlibatan mereka. “Ini masih akan terus kami telusuri,” ujar Budi.
KPK memandang penetapan Sudewo sebagai salah satu tersangka kasus DJKA Kemenhub dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
“Kami juga bisa masuk, apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA? Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V? Nah ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami,” katanya.
Kasus dugaan korupsi DJKA berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Adapun Budi Karya Sumadi sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Dia terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA pada 26 Juli 2023.
Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya Sumadi. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena terjadwal agenda lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















