Jakarta, Aktual.com — Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan dipastikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masuk dalam daftar pemeriksaan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Nantinya, bos properti itu akan dikorek kesaksianya sehubungan dengan pembahasan Raperda tersebut di DPRD DKI Jakarta. Selain itu, dia juga akan dicecar soal keterlibatan perusahaannya dalam proyek reklamasi ini.

“Yang akan dikonfirmasi adalah proses pembahasan. Jadi termasuk juga bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemanfaatan proyek tersebut, itu yang akan ditanyakan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (7/4).

Namun demikian, tutur dia, belum diketahui kapan pemeriksaan terhadap Aguan. Saat ini, penyidik masih fokus mendalami informasi dan data yang telah dikantongi.

“Yang perlu diingat pokok perkaranya adalah dugaan suap. Jadi, sementara ini karena baru sepekan, penyidik masih mendalami seluruh informasi,” ujarnya.

Aguan sendiri sudah masuk dalam daftar cekal di Keimigrasian. Pencekalan Aguan itu dilakukan sesuai dengan permintaan Agus Rahardjo Cs.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby