Jakarta, Aktual.com – Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Satrijo Sigit Wirjawan jadi salah satu pihak yang diincar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia dibidik bukan sebagai tersangka, melainkan selaku saksi kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, yang hari ini dipanggil oleh penyidik.
“Pak Satrijo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap dua karyawan PNRI, Djoko Dwi Subandono dan Kurniyanto, serta mantan Direktur Keuangan PNRI, Deddy Supriadi.
“Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR,” kata Yuyuk
Untuk diketahui, PNRI merupakan perusahaan yang seharusnya mengendalikan proses pengerjaan proyek e-KTP. Dimana dalam tendernya, PNRI membawahi empat perusahaan lainnya, yakni PT LESN Industri, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra dan PT Quadra Solutions.
PNRI seharusnya bisa mengendalikan pengerjaan proyek triliunan rupiah ini. Namun, PNRI justru mensubkontrakkan pengerjaan percetakan kartu e-KTP kepada PT Sandipala Artaputra. Dengan menyerahkan percetakan kartu 60 persen diserahkan kepada PT Sandipala, sedangkan PNRI hanya 40 persen.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu