Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Khatibul Umam Wiranu dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Politikus Partai Demokrat ini akan ditemani dengan anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan yang saat ini masih menjabat, Arif Wibowo.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).
Baik Khatibul dan Arif sudah tak asing dengan proyek e-KTP ini. Pasalnya, sejak dilantik menjadi wakil rakyat pada 2009 sampai 2014 keduanya tidak pernah digeser, dan terus menghuni Komisi II.
Sejumlah anggota Komisi II periode 2009-2014 yang ikut dalam rapat pembahasan proyek e-KTP, satu per satu memang menjadi ‘sasaran’ penyidik KPK. Penyidik nampaknya ingin fokus mendalami bagaimana proses pembahasan proyek e-KTP di Komisi II.
Mereka yang sudah diperiksa antara lain, Agun Gunandjar Sudarsa, Markus Nari, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Taufiq Effendi, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
Bahkan, para mantan anggota Komisi II ini mengakui bahwa penyidik tidak hanya menginginkan penjelasan soal pembahasan proyek bernilai Rp 5,8 triliun. Kata Agun dan Ganjar misalnya, mereka juga dicecar seputar dugaan aliran uang terkait proyek e-KTP ke Komisi II.
Seperti diketahui, dalam kasus e-KTP ini, ada dua pejabat dari Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggelembungkan harga atau mark up, berbagai pengadaan dalam proyek e-KTP. Karena dugaan mark up inilah, negara ditaksir merugi hingga Rp 2 triliun lebih.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan