Jakarta, Aktual.com — Dugaan pelanggaran yang dilakukan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam pengelolaan dan perpanjangan kosensi Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding (HPH), semakin kuat.
Demikian disampaikan Anggota Pansus Angket Pelindo II Moh Nizar Zahro di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (7/12).
Bahkan, dari penjelasan yang disampaikan RJ Lino kepada Pansus Pelindo II DPR RI justru membuatnya terpojok dan semakin menguak pelanggaran perundang-undangan dalam pengelolaan pelabuhan.
“Dirut Pelindo II semakin terpojok karena jelas banyak aturan yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak JICT kepada HPH,” ujar dia.
Diantara persoalan yang terbuka dalam Pansus adalah klaim Lino selama ini yang menyebut saham Pelindo II mayoritas dari HPH di JICT, yang padahal tidak terbukti legalitasnya.
Faktanya, hingga saat ini saham HPH tetap mayoritas, yakni 51 persen, Pelindo II 48,90 persen, dan Kopegmar 0,10 persen. Hal ini akhirnya diakui sendiri secara sadar oleh Lino.
“Dirut Pelindo II dan Dirut PT JICT telah mengakui di depan rapat pansus tentang perubahan saham PT JICT , karena tidak ada perubahan sesuai peraturan kepala BKPM No 14 tahun 2015 poin 3 F No 1,2,3. Semua data, baik itu RUPS PT JICT, Keputusan sirkular tanggal 7 juli 2015 menunjukkan bahwa komposisi saham tidak berubah,” papar politikus Gerindra itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang