Semarang, Aktual.co — Mantan officio BKPRD (panitia sementara) atas pendirian PT Semen Indonesia Hamdah Fatoni dihadirkan dalam sidang gugatan mengenai pokok sengketa izin pendirian pabrik Semen Indonesia yang digugat yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Hamdah berpakaian batik motif bunga yang sekaligus menjabat sekertaris daerah Kabupaten Rembang itu hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang di jalan Abudurahman Saleh, Kamis (5/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dia hadir bersama tiga saksi ahli lainnya guna memberikan keterangan pembuktian atas pendirian pabrik semen yang diduga melanggar izin Peraturan Daerah No.14/2011 tentang larangan penambangan batu kapur di titik lokasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang.

Dalam kesaksiannya, dirinya menyampaikan atas kehadirannya dalam rapat musyawarah terkait pendirian pabrik semen bersama Gubernur Jawa Tengah, Tim Geologi, investor, dan warga pada April 2013 lalu. Majelis hakim menanyakan berulang kali pertanyaan kepada yang bersangkutan. Pasalnya, keterangan saksi atas fakta yang diperlukan untuk pembuktian belum menemui titik terang kesimpulan, sehingga majelis menilai kesaksian fakta pembuktian terkesan samar.

Awalnya, Hamdah menceritakan setiap permohonan pengajuan izin persyaratan pendirian yang belum memenuhi, maka dikembalikan lagi kepada investor supaya dilengkapi. Selanjutnya, hasil yang telah direvisi kemudian diterima kembali untuk ditelaah oleh BKPRD.

“Perda Rembang tentang RT/RW mengenai larangan penambangan kawasan dicekungan mata air. Perda itu telah diundangkan sebelum diterbitkan Keputusan Presiden. Apabila ada permohonan izin-izin penambangan tambang harus mengacu pada Kepres,” terang dia.

Dalam musyawarah itu, dilahirkan beberapa point kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Antara lain larangan melakukan penambangan dalam bentuk apapun dari jarak 200 meter dari wilayah mata air.

“Yang saya tahu seperti itu. Jadi, tidak bisa membenarkan siapa yang salah dan siapa yang benar,” terangnya.

Penggugat yang dikuasakan kepada Walhi terus mencecar pertanyaan saksi ahli soal Perda RT RW mengenai batas-batas mana saja yang dilarang melakukan penambangan maupun eksplorasi, terutama soal cekungan air tanah watu putih dan cekungan budidaya.

“Perda RT RW pada pasal 21 ayat 1 huruf (f) mengatur kawasan budidaya dilarang membangun apapun. Penambangan batu kapur diperuntukan kawasan penambangan. Sedangkan kawasan industri diperuntukan untukindustri yang sesuai pada ayat 2,” beber dia.

Tercatat, lokasi kawasan penambangan industri dan lokasi budi daya yang diatur dalam Perda Kabupaten Rembang seluas 520 hektare. Wilayah itu diperuntukan untuk pertambangan, pendirian industri dan kawasan  industri yang khusus diatur dalam Perda tersebut.

“Bukan hanya pertambangan saja sebagaimana izin lingkungan yang diterbitkakan. Namun, kawasan yang khusus diperuntukan untuk industri dan tidak hanya di wilayah gunem saja,’ ujar saksi.

Sementara, kuasa hukum penggugat Semen Indonesia, Rahma meminta penjelasan atas kawasan industri dan kawasan pertambangan.

“Apakah penambangan batu kapur putih itu masuk kawasan yang diperuntukan untuk pertambangan. Dan apakah pabrik-pabrik masuk kawasan industri besar,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka