Jakarta, Aktual.com – Kasus ‘Daud vs Jalut’ yang terjadi antara kakak beradik pemilik usaha distributor barang elektronik, Yuliasiane Sulistyawati dan Rudi Susiawan, dengan Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua, telah memasuki babak akhir.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (17/9), majelis hakim memeriksa enam saksi yang didatangkan oleh pihak Yuliasiane-Rudi.
Dari enam saksi yang dihadirkan, empat di antaranya merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di perusahaan milik Yulisiane dan Rudi, yakni Theresia Rini, Hendra Herianto, Franky dan Hendra Chu.
Kuasa hukum Yulisiane-Rudi, Mangapul Silalahi, mengungkapkan, kesaksian dari para saksi di atas ditujukan untuk menyesuaikan dengan keterangan saksi sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, Rudi dan Yulisiane didakwa telah melakukan penipuan dan pencucian uang terhadap kredit yang disalurkan oleh Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua.
“Keterkaitan saksi-saksi ini, mau kita sesuaikan dengan keterangan saksi dari PT Acer, Doni Ramdoni, bahwa benar ada transaksi dari bulan Juni sampai Oktober. Kan principal-nya Acer dan Samsung,” ujar Mangapul usai sidang.
Kasus ini bermula saat PT Sinar Karunia Waruna (PT SKW) mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Sinar Mas berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 126 & Akta Pengakuan Hutang No. 127 tanggal 11 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Hartono Notaris di Jakarta.
Dalam hal ini, Yulisiane bertindak sebagai corporat garansi atas PT SKW yang merupakan main distributornya. Selama fasilitas kredit berjalan, cicilan kredit juga dibayar oleh PT SKW meski belakangan mengalami kemacetan.
Belakangan, menurut Mangapul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berupaya membangun ‘fakta’ yang seolah-olah menampakkan Rudi dan Yulisiane sebagai sepasang kakak beradik yang ingin ‘mencuri’ uang dari Bank Sinar Mas.
Namun, enam saksi terakhir yang dihadirkan disebut Mangapul telah membuka tabir fakta yang sesungguhnya.
“Bahwa ini semua perusahaan milik keluarga, iya, enggak ada yang salah soal itu. Ada legalitasnya? Ada, semua ada, akta pendirian, SIUP, dll. Kalau enggak ada, enggak mungkin Sinar Mas mau keluarin kredit,” jelasnya.
“Semua ada, jadi yang didakwakan jaksa, entah penipuan, penggelapan atau pencucian uang -dan juga ditambah dengan keterangan yang dihadirkan jaksa-, di mana unsur pidananya?” sambung Mangapul.
Setiap kali persidangan kasus ini digelar, Mangapul memang kerap menegaskan bahwa kasus ini murni kasus hutang piutang yang notabene masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
Terlebih, saksi dari pihak Bank Sinar Mas disebutnya justru tak mampu menguatkan tuduhan yang mereka lontarkan.
“Sampai sekarang tidak terlihat unsur pidananya, enggak ada,” tegas Mangapul.
“Saksi pelapor saja enggak bisa jelasin. Ibarat kata ada pencurian, dia laporin pencurian, tapi dia enggak bisa jelasin. Gimana coba?” tandasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, 20 Agustus 2018. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Rudi-Yulisiane.
Menurut Mangapul, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya adalah mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Yunus Husein.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan