Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencekal Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraha. Dia dicekal bepergian keluar negeri, karena keteranganya dianggap dibutuhkan dalam kasus dugaan suap hakim di pengadilan tata usaha negara Medan.
Namun demikian, keterangan apa yang akan digali KPK kepada Gatot, sampai saat ini lembaga tersebut masih merahasiakan. “Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak. Tentunya adanya kesaksian-kesaksian dan alat bukti,” ujar Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, Jakarta, Kamis (16/7).
Sejauh ini, kata Ruki, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi lain termasuk memeriksa Gatot. Gatot sebenarnya sudah pernah dipanggil Senin lalu. Akan tetapi politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mangkir dari panggilan KPK.
“Kalau memang mendukung ya kita jalankan,” lanjut Ruki.
Ketika ditanya apakah Gatot menggunakan istrnya Evy Susanti untuk menyuap hakim PTUN, Ruki belum bisa berkomentar lebih jauh. “Itu kan bagian dari penyidikan. Pertanyaan yang sama buat diri saya, tidak bisa jawab tapi perlu keterangannya dulu.” kata Ruki.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu