Jakarta, Aktual.com — Diduga telah menyalahiaturan dan cacat hukum pada pemilihan 12 April 2019, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo diminta membatalkan keterpilihan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Wali Kota Cilegon, sehingga tidak sah menjadi wakil wali kota sisa periode 2016-2021.

“Mendagri harus membatalkan pencalonan Ati Marliati karena mendapat rekomendasi partai pengusung pusat hanya nama nya sendiri, yakni DPP Partai Golkar. Harusnya DPP Golkar merekomendasi dua nama Yaitu ibu Ati Marliati dan Pak Reno Yanuar sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 2 Selanjutnya Tjahyo tidak bisa melantik calon Terpilih karena cacat hukum yakni Ati Marliati sebagai wakil walikota Cilegon,” kata pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan kepada pers, Kamis (23/5).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 atau Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari  partai politik atau gabungan parpol pengusung.

Selanjutnya disebutkan, parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Azas Tigor mengemukakan, sesuai UU itu, syarat pendaftaran atau rekomendasi untuk mengikuti Pemilu atau Pilkada itu harus ditandatangani oleh ketua umum, sekretaris jenderal atau nama lainnya di tingkat kepengurusan partai politik pusat.

Dalam hal pemilihan wakil wali kota Cilegon dua nama diusulkan menjadi calon wakil walikota, yakni Ratu Ati Marliati (Golkar) dan Reno Yanuar (PDIP). Meski tanpa mendapat rekomendasi dari DPP PDIP, Ratu Ati dipilih menjadi wakil wali kota.

“Jelas cacat hukum tidak bisa lagi di perbaiki karena dari proses awal sudah cacat hukum jadi harus dibatalkan,” kata dia.

Bila mengacu pada pasal 176 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, semua partai pengusung wajib mengusulkan dua nama, bukan satu nama karena Ratu Ati juga perlu mendapat surat rekomendasi dari PDIP, karena partai PDIP juga sebagai partai pengusung calon wali kota dan wakil wali kota 2016-2021, Iman Ariyadi dan Edi Ariadi. Keduanya diusung Golkar dan PDIP saat pilkada 2015.

Edi Ariadi sebagai wali kota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021. Edi Ariadi, menggantikan Tubagus Iman Ariyadi yang saat ini berstatus narapidana karena tersangkut masalah hukum. Untuk mengisi posisi wakil wali kota Cilegon yang masih kosong, diusulkan dua nama, yakni Ratu Ati (Golkar) dan Reno Yanuar (PDIP). Namun, meski cacat hukum dan perundang-undangan, Ratu Ati dipilih sebagai wakil walikota.Ada Apa ini?

Jadi, kata Azas Tigor, sesuai UU dan perundangan-undangan, terpilihnya Ratu Ati cacat hukum dan layak didiskualifikasi atau dibatalkan. Dengan demikian, sesuai  UU NO 10 tahun 2016, PP nomor 12/2018, Tatib DPRD Kota Cilegon, wajib dibatalkan Ati Marliati karena tidak sesuai Peraturan perundang-Undangan tersebut.

Mendagri akan Cek

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi mengaku terima kasih atas permasalahan Pilkada Cilegon. Pihaknya akan melakukan cek ricek atas permasalahan tersebut ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda).

“Trims info dichek dulu ke Ditjen Otda. Bila diperlukan akan dikirim tim ke Cilegon,” ujarnya singkat melalui aplikasi WA.

Info yang beredar, surat rekomendasi DPD Golkar Cilegon untuk Ati Marliati ditandatangin seorang Ketua DPD Golkar yang berstatus narapidana yang saat ini masih mendekam di dalam penjara.

Didiskualifikasi

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cilegon meminta Ratu Ati Marliati didiskualifikasi sebagai wakil walikota Cilegon terpilih. Terpilihnya Ati pada pemilihan 12 April lalu dinilai menyalahi aturan atau cacat hukum sehingga tidak sah menjadi wakil walikota sisa periode 2016-2021.

Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Cilegon Tubagus Amri Wardhana mengatakan, pada pemilihan wakil wali kota yang dilakukan DPRD Kota Cilegon, panitia pemilihan (panlih) dinilai lalai sehingga menetapkan dan meloloskan Ati sampai memenangkan proses pemilihan.

“Kami meminta Bu Ati didiskualifikasi. Di sini ada pelanggaran,” ujar Amri, saat menggelar konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan, Senin (20/5).

Pelanggaran yang dimaksud Amri, rekomendasi dari Partai Golkar yang mengusung Ratu Ati Marliati dikeluarkan oleh pusat Nama nya sendiri harus nya ada Nama Reno Yanuar juga begitupun rekomendasi di tingkat kepengurusan DPD Kota Cilegon dan DPD Provinsi Banten.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada pasal 176 ayat 1 dan 2, bahwa pencalonan harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus pusat mengusul kan 2 (Dua) Nama.

“Namun, dalam pencalonan kami temukan fakta bahwasanya rekomendasi yang didapatkan Ratu Ati Marliati dari pengurus pusat DPP Golkar hanya nama beliau sendiri, tidak ada Nama Reno Yanuar” terangnya Begitupun DPP PDI Perjuangan Tidak ada Nama Ati Marliati Hanya Nama Reno Yanuar.

Atas dasar itulah, Amri menilai lambannya SK pelantikan Ati disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran tersebut,dan ini sudah tidak bisa di perbaiki lagi kalaupun pemilihan Wakil Walikota mau di ulang kita lihat sisa berapa bulan lagi Pak Edi Ariadi menjabat Walikota Cilegon kalau kurang dari 18 bulan berarti pak Edi Sendiri tanpa wakil sampai masa jabatan selesai.

Berdasarkan fakta yang ada, kata Amri, PDIP akan melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menerbitkan SK Pelantikan dan membatalkan keputusan Panlih Wakil Walikota Cilegon Periode 2016-2021 yang memenangkan Ratu Ati Marliati karena Cacat Hukum.

“Apabila tidak dibatalkan dan SK dari Mendagri dikeluarkan, maka kami nyatakan bahwasanya pemilihan wakil walikota Cilegon telah melanggar undang-undang atau cacat secara hukum yang berlaku,”dan Kami akan Laporkan ke Presiden katanya.

“Kita juga tidak tahu kenapa waktu itu terkesan dipaksakan lengkap persyaratan. Jadi, kami intinya meminta bu Ati didiskualifikasi. Saya ini mau mencerdaskan masyarakat kota Cilegon jangan masyarakat Kota Cilegon dibodohi tidak ada kita buat kegaduhan yang ada kita meluruskan agar pemilihan wakil wali kota Cilegon yang di pilih DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan anggota yang dari fraksi PDIP dipanlih Pak H Nana Sumarna udah protes keras ke Panlih agar ferifikasi berkas tapi beliau tidak di libatkan dalam ferifikasi berkas ibu Ati Marliati. Karena pak H Nana Sumarna sendiri kalah voting akhirnya panlih tetap melanjutkan dan menetapkan Ibu Ati,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Partai Golkar Sutisna Abas menantang balik DPC PDIP Kota Cilegon untuk membuktikan tuduhannya terkait tidak adanya rekomendasi dari DPP Partai Golkar.

“Ya, harus dibuktikan dulu. PDIP punya bukti atau tidak? Kalau tanpa bukti kan opini namanya,” katanya.

Saat didesak untuk menunjukkan surat rekomendasi dari DPP Golkar kepada Ratu Ati, Sutisna menunjukkan rekomendasi yang ternyata nama nya hanya ibu Ati sendiri tanpa ada Nama Reno Yanuar.

“Kalau benar ada rekemendasi dari DPP ya tunjukkan aja ada dua nama ga yang di rekom, kenapa takut? Kalau memang tidak ada ya bilang aja tidak ada, kenapa harus berbohong?” kata seorang politisi yang tidak mau disebut namanya.

Wakil Ketua Bidang Hukum Advokasi DPC PDI Perjuangan Cilegon, Amri Wardhana menuturkan bahwa saat proses pendaftaran pihaknya juga sudah menanyakan ke Panlih Wakil Wali Kota Cilegon terkait persyaratan sesuai dengan Tatib. Namun demikian Panlih terkesan tertutup.

Artikel ini ditulis oleh: