Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Peraturan Pemerintah (PP) terkait eksekusi hukum mati atas terpidana narkoba memang belum ada. Tetapi, ini bukan berarti bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi.

PP dinilai Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, lebih sebagai bentuk legal formal. “Menurut saya, ketiadaan aturan ini (PP) tidak juga menghalangi eksekusi hukuman mati tersebut,” kata Nasir di Warung Komando, Jakarta, Minggu (18/1)

Usai menjadi narasumber Aktual Forum bertopik “Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogatif Presiden”, Nasir pun menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly beberapa hari lalu.

PP eksekusi hukuman mati, menurut Nasir, lebih sebagai bentuk legal formal. Tujuan PP itu agar eksekusi mati ke depan menjadi lebih baik dari sisi aturan dan teknis.

“Pelaksanaan hukuman mati sudah pernah jalan sebelumnya. Hukuman mati itu ada alas hukumnya di Indonesia. PP itu sebenarnya legal formal. Selama ini ada petunjuk-petunjuk teknis terkait pelaksanaan hukuman mati,” sebut politisi PKS itu.

Namun ke depan bila pemerintah mau mengaturnya dengan PP, tentu hal itu akan lebih bagus.

“Tapi selama ini ada petunjuk-petunjuk dan pelaksanaan secara teknis yang dikeluarkan Kejaksaan Agung karena eksekusi hukuman mati adalah ranahnya Kejaksaan Agung,” sebut Nasir.

Artikel ini ditulis oleh: