Jakarta, Aktual.com — Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty diprediksi akan menumbuhkan sikap ketidakpatuhan wajib pajak semakin tinggi. Sikap itu merupakan respon atas kekecewaan masyarat yang taat pajak terhadap pengampunan bagi pengemplang pajak, penyeludupan, penjahat BLBI, bandar judi gelap, bandar narkoba, mafia property dan para koruptor yang masuk katagori penjahat Ekonomi Nasional.

“Penjahat ekonomi nasional sebagai penerima pengampunan pajak, kemudian dibebaskan dari segala denda, bunga dan ancaman hukuman pidana serta hanya membayar 1.5 persen dari pokok hutang pajak yang menciptakan rasa ketidak adilan bagi hampir 10 juta wajib pajak yang patuh membayar,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono, di Jakarta, Jumat (13/5).

Lebih lanjut menurutnya para calon penerima pengampunan pajak tersebut telah melakukan kerusakan ekonomi yang sangat masif dengan segala tindak tanduknya menjalankan Kegiatan undeground ekonomi seperti meyelundup, ilegal logging, Ilegal fishing, korupsi dan juga menghancurkan kehidupan sosial dengan mengedarkan narkoba dan perjudian gelap serta penyeludupan miras .

Sedangkan untuk pondasi pembangunan nasional selalu mengandalkan buruh, petani, nelayan dalam sektor usaha kecil yang patuh membayar pajak. Karena itu FSP BUMN Bersatu berpendapat bahwa lumrah saja kalau para Buruh, Petani, nelayan dan masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak akan menolak membayar pajak jika Tax Amnesty diberlakukan oleh Jokowi.

“Sangat jelas sekali ngototnya Parpol dan pemerintah mengolkan UU Tax Amnesty ini diback up penuh oleh para penjahat ekonomi, Tentu saja bukan gratisan, diduga para penjahat Ekonomi Nasional telah mengeluarkan biaya pengamanan dengan dana ratusan miliar ,yang dioperasikan oleh oknum anggota DPR dari parpol pendukung UU Tax Amnesty dengan initial MB , MA dan AK. Semua dugaan adanya korupsi ini nama-nama anggota DPR sudah kita serahkan ke KPK ,jadi siap siap saja,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: