Oleh: Sujono
(Pemerhati Kebijakan Perpajakan dan anggota IWPI)
Jakarta, aktual.com – Ada momen kecil yang sering luput dari radar publik, padahal justru di situ kualitas negara hukum diuji. Bukan di panggung besar, melainkan di ruang layanan: ketika warga datang mengurus urusan hukumnya sendiri, lalu berhadapan dengan kalimat final: “Tidak boleh.”
Di banyak kantor pelayanan publik, larangan kadang terasa seperti rambu lalu lintas: dipasang, diucapkan, dipatuhi. Bedanya, rambu lalu lintas punya pasal, logika, dan batas. Sementara pada sebagian pengalaman wajib pajak, ada larangan yang wibawanya sama, tetapi dasar dan batasnya tidak selalu bisa ditunjukkan secara terang.
Ketika larangan itu menyentuh hal yang sangat praktis, misalnya perekaman audio-visual untuk dokumentasi proses, pertanyaan publik sebenarnya sederhana: larangan ini lahir dari undang-undang yang jelas, atau dari tafsir administratif yang melebar?
Pertanyaan inilah inti Perkara 211/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini menguji Pasal 34 ayat (1) dan Penjelasannya dalam UU KUP, norma yang selama ini dipahami sebagai rahasia jabatan. Pasal ini, secara ringkas, melarang pejabat “memberitahukan kepada pihak lain” segala sesuatu yang diketahui dari wajib pajak. Norma ini penting; tidak ada yang waras ingin data perpajakan bocor ke pihak tak berwenang.
Namun yang dipersoalkan Pemohon bukanlah “rahasia pajak harus dibuka.” Pemohon justru meminta batas tafsir dikunci: Pasal 34 jangan dipakai melebar menjadi larangan total perekaman atau dokumentasi oleh wajib pajak/kuasanya atas proses yang menyangkut dirinya sendiri, sepanjang tidak disiarkan atau disebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang.
Kalau diringkas: ini bukan perang ideologis. Ini pertarungan soal batas, apakah norma kerahasiaan pejabat boleh berubah fungsi, di lapangan, menjadi alasan membatasi tindakan warga yang sedang menjalankan hak dan kewajiban proseduralnya.
Tiga kisah, satu masalah: larangan nyata, dasar kabur
Agar kita tidak terjebak debat abstrak, mari lihat tiga jalur fakta.
Pertama, pengalaman Pemohon (Fungsiawan).
Pemohon menguraikan kejadian berulang saat menjalankan peran sebagai kuasa: perekaman untuk dokumentasi prosedural dan pembelaan dianggap terlarang, sering kali dengan rujukan ke “kerahasiaan” dan Pasal 34, namun tanpa dasar tertulis yang eksplisit. Insiden disebut terjadi di KPP Pratama Tamansari Jakarta (9 Oktober 2023; PAHP 24 Oktober 2023) dan KPP Pratama Jakarta Cengkareng (25 Maret 2025). Poinnya bukan sekali salah paham, melainkan pola yang berdampak prosedural.
Kedua, pengalaman saksi Pemohon (Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI).
Saksi menyatakan larangan perekaman diterapkan sebagai kebijakan internal yang mengikat; bahkan ada pedoman yang melarang foto, video, maupun suara, termasuk siaran langsung, serta mensyaratkan izin tertulis. Dalam pengalaman saat SPUH (9 Oktober 2024), perekaman dihentikan dengan konsekuensi layanan tidak dilanjutkan bila perekaman diteruskan. Akibatnya, saksi kehilangan dokumentasi yang ia anggap diperlukan untuk akurasi, jejak prosedur, dan mencegah perbedaan versi bila sengketa muncul.
Ketiga, jalur formal PPID dan sengketa informasi publik: PT Boardcom Service Indonesia.
Ini yang membuat isu sulit dianggap “persepsi.” Karena ditempuh jalur resmi: permohonan informasi (4 Februari 2025), pemberitahuan tertulis (5 Februari 2025), keberatan (12 Februari 2025), lalu sengketa ke Komisi Informasi Pusat (26 Maret 2025).
Termohon menegaskan larangan perekaman dalam pemeriksaan. Namun pertanyaan inti tetap: dasarnya apa, aturan mana, keputusan yang mana?
Putusan Komisi Informasi relevan karena tidak berhenti pada “dilarang,” melainkan memerintahkan Termohon menjelaskan ada atau tidaknya peraturan/keputusan yang melarang perekaman untuk kepentingan wajib pajak setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kalau boleh humor sedikit: ini seperti satpam berkata “Anda dilarang masuk,” lalu saat ditanya “dasarnya apa?”, jawabnya “ya… pokoknya dilarang.” Putusan KIP pada dasarnya berkata: kalau dilarang, tunjukkan dasar larangannya.
Titik sengketa: “merekam” bukan “memberitahukan”
Simpul hukumnya adalah distingsi yang sering dikeruhkan: merekam tidak identik dengan memberitahukan kepada pihak lain.
Pemohon menegaskan: perekaman untuk pembelaan diri dan due process berbeda dari penyiaran/publikasi. Menyimpan catatan rapat di buku sendiri tidak sama dengan menempelkan hasil rapat di papan pengumuman. Yang satu dokumentasi internal; yang satu publikasi.
Pemohon juga membaca Pasal 34 secara gramatikal: adresatnya “setiap pejabat,” perbuatannya “dilarang memberitahukan,” objeknya “segala sesuatu yang diketahui dari,” dan kepada “pihak lain.” Dari desainnya, norma ini lebih tepat dipahami sebagai norma yang membebani pejabat, bukan norma yang membungkam wajib pajak yang mengurus urusan dirinya sendiri.
Tiga keterangan yang justru menguatkan Pemohon
Menariknya, bila dibaca cermat, keterangan DPR RI dan dua ahli pemerintah justru menguatkan konstruksi Pemohon.
Pertama, keterangan DPR RI.
DPR menegaskan Pasal 34 dan penjelasannya sebagai norma rahasia jabatan yang membebani “setiap pejabat” dan tenaga ahli untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta melarang pengungkapan kepada “pihak lain.” Artinya, sejak desainnya, Pasal 34 bukan norma pembatasan hak wajib pajak.
Maka ketika Pasal 34 dipakai untuk melarang wajib pajak/kuasanya mendokumentasikan proses yang menyangkut dirinya sendiri, terjadi “pindah alamat”: adresat norma bergeser dari pejabat ke wajib pajak.
DPR juga mengakui perekaman audiovisual sebagai instrumen objektivitas/profesionalitas pemeriksaan yang diatur teknis. Bahkan, melalui PMK 15/2025, wajib pajak/wakil/kuasa diberi akses pada berita acara, yang di dalamnya melekat hasil perekaman sebagai bagian tidak terpisahkan. Jika perekaman diakui sebagai instrumen objektivitas, dan produknya dapat diakses, maka larangan total perekaman internal tanpa dasar jelas tampak sebagai pembatasan hak yang dibuat-buat, bukan penerapan rahasia jabatan.
Kedua, keterangan Ahli Pemerintah Dr. Edmon Makarim.
Ahli menegaskan distingsi normatif: perekaman ≠ “memberitahukan kepada pihak lain.” Unsur kunci Pasal 34 adalah “memberitahukan kepada pihak lain,” dipahami sebagai pengumuman/penyebarluasan kepada pihak di luar komunikasi sah. Implikasinya: perekaman untuk kepentingan sendiri yang tidak diumumkan/disiarkan tidak otomatis memenuhi unsur “memberitahukan.” Masalah baru muncul jika berubah menjadi live streaming, publikasi, atau pengumuman kepada publik. Ahli juga mengakui “kepentingan yang sah” seperti pembelaan diri bila ada kekhawatiran tekanan atau intimidasi. Dan ia menegaskan pembatasan hak harus “provided by law,” diperlukan, dan proporsional. Ini memperkuat jantung permohonan Pemohon: Pasal 34 tidak boleh diekspansikan menjadi larangan total perekaman.
Ketiga, keterangan Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Alamsyah Saragih.
Ahli menempatkan kantor pelayanan negara sebagai ruang publik fungsional. Pembatasan mungkin ada, tetapi harus diuji proporsional antara hak informasi/ekspresi dan perlindungan privasi/data pribadi, dengan batas Pasal 28J UUD 1945. Kalimat kuncinya: ketiadaan pengaturan spesifik bukan berarti larangan otomatis. Pembatasan harus berbasis mekanisme yang sah, terukur, prosedural, dan dapat diuji dan bukan pelabelan sepihak yang disandarkan pada tafsir elastis Pasal 34.
Ahli juga menyampaikan model tata kelola yang relevan: otoritas merekam, wajib pajak mengakses. Rekaman bukan barang haram; ia instrumen akuntabilitas. Akses bisa dilakukan terbatas, dengan pendampingan, bukan untuk disebarluaskan. Ahli menekankan uji konsekuensi bahaya dan mekanisme keberatan/banding bila akses ditolak. Ia juga menegaskan frasa “segala sesuatu” harus dibatasi relevansinya, tidak boleh diperluas tanpa konteks.
Jika kita tarik benang merah, kedua ahli pemerintah tidak sedang membangun argumen “anti-rekaman,” melainkan menegaskan: pembatasan harus legal, proporsional, dan dapat diuji. Ini sejalan dengan tuntutan Pemohon untuk mengunci tafsir agar Pasal 34 tidak disulap menjadi larangan total.
Mengapa penting: ini soal kepastian hukum, bukan soal “gawai”
Pertanyaan “kenapa sampai MK?” sering dijawab dengan “kantor bisa bikin aturan internal.” Tetapi di negara hukum, pembatasan hak warga, apalagi yang berdampak pada due process dan posisi pembuktian harus berbasis norma yang jelas dan dapat diuji. Jika larangan lahir dari kebijakan internal yang tak transparan, warga tak tahu ukuran larangan, pengecualian, prosedur izin, dan konsekuensi. Yang bekerja bukan kepastian hukum, melainkan ruang tafsir dan relasi kuasa.
Dan di titik ini, tiga keterangan tadi, DPR RI, Dr. Edmon, dan Dr. Ahmad jika disatukan, menghasilkan simpulan yang selaras dengan Pemohon: Pasal 34 tidak tepat dipakai sebagai dalih larangan total perekaman/dokumentasi internal oleh wajib pajak/kuasanya atas proses yang menyangkut dirinya sendiri.
Negara hukum tidak alergi pada dokumentasi
Sistem yang sehat butuh jejak prosedural: notulensi, berita acara, rekaman, dokumentasi, audit trail. Dokumentasi itu seperti sabuk pengaman: kita berharap tak pernah perlu, tapi menyesal jika tidak ada saat benturan terjadi.
Perkara 211/PUU-XXIII/2025 menguji konsistensi kita: bukan membuka rahasia pajak, melainkan memastikan rahasia jabatan tidak berubah menjadi larangan tanpa batas. Pemohon sudah menawarkan pagar: dokumentasi internal untuk due process, tanpa publikasi; kewajiban rahasia jabatan pejabat tetap utuh.
Maka jika MK kelak mengunci tafsir Pasal 34 agar kembali ke desainnya sebagai norma rahasia jabatan bukan norma pembatasan hak wajib pajakmak putusan itu bukan “kemenangan wajib pajak atas negara.” Itu kemenangan yang lebih penting: kemenangan kepastian hukum atas tafsir yang liar, kemenangan negara hukum atas kebiasaan “pokoknya dilarang.”
Dan di republik yang dewasa, seharusnya tidak ada yang takut pada satu hal ini: aturan yang jelas.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















