Jakarta, Aktual.co — Tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto disarankan untuk menyerahkan bukti tandingan atas penetapannya sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, ketimbang terus menciptakan opini.
“Seharusnya dia melakukan bukti tanding. Hak tersangka itu. Sedangkan membuat opini, buat salah, sebaiknya dibuka di persidangan,” kata Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (2/2).
Dia mengatakan, sesorang yang sudah menjadi tersangka seharusnya menghormati proses penyidikan. Hal tersebut bertujuan agar tak mengganggu proses penyidikan.
“Ini melanggar etika. Karena dapat mengganggu proses penyidikan,” kata dia.
Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri, Selasa (3/2) besok, akan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto dalam kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby