Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan, apabila ada pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK dapat menempuh jalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan kepada pihak-pihak (termasuk Ahok( yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, apakah pemeriksaan atau macam-macamnya, silahkan menempuh jalur sesuai perundang-undangan,” ujar Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (13/4).

Dia pun meluruskan pernyataan Ahok soal ada auditor BPK yang menjadi penyelidik di KPK, terkait kasus pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

“Kami tegaskan tidak ada pegawai BPK baik DKI Jakarta atau pusat yang jadi penyelidik di KPK.”

Sebelumnya memang sempat beredar berita bahwa ada auditor BPK yang turut menjadi penyelidik di KPK untuk memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul.

BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai permintaan KPK melalui surat KPK tanggal 6 Agustus 2015 kepada BPK. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu