Jakarta, Aktual.com – Partai Golkar mengamini keinginan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang menginginkan revisi UU MD3 terkait formasi pimpinan DPR.

Namun, soal formasi pimpinan DPR, Partai Golkar menilai lebih baik kursi pimpinan ditambah dibandingkan harus dikocok ulang. Saat ini pimpinan DPR ada lima, yakni satu ketua dengan empat wakil ketua.

“Kemungninan opsinya penambahan kursi pimpinan, seperti yang berlaku di pimpinan AKD,” ujar Politikus Partai Golkar Zanudin Amali di Gedung Parlemen, Kamis (1/12).

Ketua komisi II DPR RI itu tak bisa memastikan, kapan revisi Undang-undang MD3 dilakukan. Hal itu, tergantung dari substansi yang akan dibahas nantinya.

“Ada kemungkinan revisi UU MD3 bisa cepat atau juga lambat. Tapi ketika dilakukan pembahasan terbatas pada substansi pasal yang perlu diubah, tentu akan sangat cepat diselesaikan.”

Bisa jadi, kata dia, pembahasan RUU MD3 ini dilaksanakan pada prolegnas tahun depan. “Ada kemungkinan revisi UU MD3 akan dilakukan dan masuk dalam prolegnas tahun depan.”

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu