Jakarta, Aktual.co —Surat ‘fatwa’ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang isinya secara garis besar meminta DPRD DKI untuk segera melakukan mekanisme pelantikan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI definitif, tak begitu saja dipatuhi oleh anggota dewan di Kebon Sirih.
Persoalan tafsir menafsir Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 tahun 2014 yang dibuat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai pemerintah daerah, ternyata belum capai titik temu meski surat Kemendagri sudah diterima pimpinan DPRD.
Sejumlah fraksi di DPRD bahkan akan mendatangkan pakar hukum tata negara guna menelaah acuan payung hukum yang digunakan untuk pelantikan Ahok.
Ketua Fraksi Demokrat – PAN DPRD DKI Jakarta, Lucky P Sastrawiria, menegaskan fraksinya belum bisa menerima surat keputusan atau fatwa Mendagri soal mekanisme pelantikan Ahok.
“Kemendagri boleh saja mengeluarkan fatwa atau surat arahan terkait mekanisme pelantikan Ahok, tapi tidak serta merta harus memaksa dewan untuk segera melantik Ahok. Karena surat itu hanya bagian atau arahan acuan dewan terkait penafsiran Perpu,” kata Lucky, di DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Ketimbang mematuhi surat Kemedagri, Fraksi Demokrat lebih memilih mendatangkan guru besar pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) untuk mendapatkan penafsiran lain atas Perpu SBY tersebut.
“Sambil menunggu Fatwa Mahkamah Agung (MA), ada baiknya kami meminta pendapat guru besar tata negara UI biar ada banyak perbandingan. Akan kami datangkan hari ini ke DPRD,” ungkapnya.
Namun Lucky belum mau memberi tahu siapa guru besar yang akan didatangkannya.
Artikel ini ditulis oleh: