Denpasar, Aktual.com – Pengurus Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Provinsi Bali menduga 40 kapal ikan yang terbakar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, tidak didaftarkan sebagai peserta asuransi oleh pemiliknya.
“Sepertinya 40 kapal yang terbakar ini tidak diasuransikan oleh perusahaan yang rata-rata kapal yang terbakar ini hampir semua merupakan anggota ATLI,” kata Ketua II ATLI Provinsi Bali Agus Dwi Siswantaputra di Denpasar, Selasa (10/7).
Ia menuturkan, dahulu anggota ATLI memang ingin mengangsuransikan kapal mereka yang terbuat dari kayu dan didatangi sejumlah perusahaan asuransi.
Namun, pihak perusahaan asuransi tidak berani menindaklanjuti, karena seluruh kapal ATLI terbuat dari kayu berlapis fiber.
Ia menegaskan meskipun ada pihak asuransi yang berani mengambil itu, namun premier yang dikenakan untuk masing-masing kapal tinggi sekali atau kisaran 500 sampai 300 persen dari kapal besi.
Dwi mengatakan ada juga pihak asuransi yang mau mendaftarkan kapal, namun ada persyaratan seperti jarak operasinya yang tidak boleh melebihi jenis kapal. Kapal longline itu tidak bisa berlayar lebih dari 60 mil.
“Jadi ini yang menjadi kendala untuk diasuransikan. Namun, rata-rata memang diakuinya semua kapal ATLI yang terbakar tidak diasuransikan,” ujarnya.
Untuk para anak buah kapal, tegas dia, wajib hukumnya anggota ATLI mengasuransikan anak buah kapal (ABK), karena kalau ABK tidak diasuransi kapal tidak bisa beroperasi.
Pihaknya belum bisa menjelaskan berapa kerugian masing-masing kapal yang terbakar di Pelabuhan Benoa itu, karena yang mengetahui masing-masing perusahaan yang memiliki kapal itu.
“Kami harus komunikasi dahulu di internal pengurus ATLI, karena saat ini kami belum mengomunikasikannya,” ujarnya.
Ia menyatakan prihatin dengan kebakaran kapal milik para anggota ATLI.
“Biar aparat yang berwenang menyelesaikan hal itu. Semoga ke depannya tidak terjadi lagi dan harapan ada komunikasi antarkita pengguna jasa, pemilik jasa, dan otoritas operasional,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: