Surabaya, Aktual.co — Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, menetapkan 6 pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp 142 miliar untuk Pilgub Jawa Timur 2013 lalu.
Enam orang tersebut adalah, Ketua Bawaslu Jawa Timur, SF, AMR (Sekertaris Bawaslu Jatim), SSP dan AP (anggota Bawaslu Jatim), GSW (Bendahara Bawaslu Jatim), serta IDY (rekanan penyedia barang dan jasa).
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombespol Idris Kadir, mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni, membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa.
“Nah, kontrak fiktif itu merubah anggaran biaya. Dan sisa pembiayaan anggaran tidak disetorkan,” jelasnya.(19/5).
Kombes pol Idris merincikan, model penyalahgunaan dana Pilgub Jatim yang dilakukan Bawaslu, seperti anggaran kegiatan di hotel selama satu minggu. Tetapi, pelaksanaannya hanya tiga hari saja.
Tidak hanya itu, ada laporan pengadaan 2 ribu unit spanduk. Tetapi, realisasinya hanya ada 800 spanduk.
Dan dari hasil audit BPKP, akibat mark-up anggaran tersebut, kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.
Sementara, terungkapnya kasus dugaan korupsi dana hibah ini sendiri, justru dari laporan mantan pejabat di Seketariatan Bawaslu Jawa Timur bidang pengadaan barang dan jasa, Samudji Hendrik Susilo.
“Jadi laporan itu menyebutkan adanya penyalahgunaan dana hibah untuk Pilgub Jawa Timur 2013, yang total anggarannya senilai Rp 142 miliar. 80 persennya, digunakan untuk honor komisioner dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota.” lanjutnya.
Namun, setelah Inspektorat Jawa Timur melakukan audit, ternyata ada sisa dana SILPA sebesar Rp 5 miliar, yang seharusnya dikembalikan. Tapi, saat dilakukan pemeriksaan di bulan September 2014 lalu, diketahui Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor Rp 2,4 miliar dari total Rp 5 miliar tersebut.
Terkait penyidikan tersebut, penyidik saat ini bisa mengamankan uang negara senilai Rp 520 juta, sebagai barang bukti.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















