Sayangnya saat itu, Indonesia tidak punya cukup anggaran untuk membiayai pesta olahraga Asia Tenggara ini. Karena itu, guna mendukung SEA GAMES ini maka dibuat produk hukum oleh Presiden untuk kelancaran proses pelaksanaan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta tersebut.
Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 1996 tentang “Penyelenggaraan SEA Games XIX, 1997 di Jakarta” tertanggal 11 Juni 1996 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997 di Jakarta Nomor:14 / KEP / MENKO / KESRA / VII / 1996 Tentang Penunjukan Konsorsium Swasta sebagai Mitra Penyelenggara SEA Games XIX, 1997 di Jakarta.
“Sekali lagi, pihak yang mencarikan dana adalah KMP Sea Games XIX tahu 1997 di Jakarta, yaitu PT Tata Insani Mukti sebagai subyek hukum pelaksana, bukan dari APBN. Tujuannya, agar acara kenegaraan tersebut dapat terselenggara,” imbuhnya.
Karena itu, Suharto mengaku aneh jika dana talangan 25 tahun lalu itu kembali dipersoalkan. Bahkan, beberapa presiden sebelumnya tidak pernah mengutak-ngatik dana talangan ini lantaran sumbernya bukan dari APBN.
“Saya kira, 25 tahun itu kan masa yang cukup panjang, berapa presiden itu kan. Dan tidak pernah dipersoalkan waktu itu dan sekarang kok di otak-atik. Ini kan aneh,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin