Ketua BPK Harry Azhar Azis

Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara elektronik melalui e-filing.

“Jadi tugas saya sebagai warga negara, dalam kaitan sebagai wajib pajak, sudah saya selesaikan untuk 2016,” kata Harry ditemui di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (10/3).

Penyampaian SPT Ketua BPK ini disaksikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Arfan, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka.

Dia mengaku memiliki tambahan harta di 2016 dibandingkan ketika 2015, namun enggan menyampaikan jumlahnya.

Penyampaian SPT Ketua BPK melalui e-filing yang dilakukan jauh-jauh hari sebelum batas akhir 31 Maret 2017 diharapkan dapat diikuti oleh masyarakat atau wajib pajak yang lain.

Sebagaimana diketahui, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.

Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk ambil bagian dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Informasi yang wajib dilaporkan dalam SPT adalah seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, serta penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.

Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dan pajak yang telah dipotong di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Bagi wajib pajak yang telah ikut amnesti pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada surat pernyataan harta sesuai kondisi sebenarnya pada akhir tahun pajak 2016.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara elektronik melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filling dan e-form.

Seluruh fasilitas perpajakan dalam jaringan tersebut dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id/.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid