Jakarta, Aktual.com — KPK diminta juga serius dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kebijakan-kebijakan lain yang ada di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) DKI, Laode Kamaludin, merespon terungkapnya kasus dugaan suap pengesahan Raperda ‘RZWP3K’ dan RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
“KPK menyatakan ‘suap’ Podomoro ke oknum Dewan merupakan ‘grand corruption’ dan bentuk korporasi mempengaruhi kebijakan. Artinya, kebijakan bisa dipidana,” ujar ia kepada Aktual.com, Sabtu (02/04).
“Karenanya, KPK juga harus menyoroti pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 ha juga merupakan kesalahan dalam membuat sebuah kebijakan, sebagaimana audit investigasi BPK,” imbuh dia.
Kelompok relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini pun menantang KPK untuk segera meningkatkan status dugaan korupsi Sumber Waras ke tahap penyidikan.
Apalagi, lanjut Laode, pakar hukum Margarito telah menyebut ada tiga bukti, yakni audit investigasi serta keterangan saksi dan ahli.
“Jadi, tidak perlu menunggu adanya niat jahat (mens rea, red). Biarkan itu jadi proses di pengadilan nanti,” tukas ia.
Artikel ini ditulis oleh: