Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, aktual.com – Ketua KPK Agus Rahardjo menilai pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum secara detail menjelaskan cara memperkuat KPK dalam debat pertama pada 17 Januari 2019.

“Dalam debat kemarin kan kita menyaksikan sebetulnya masing-masing ingin memperkuat KPK, tapi kalau kita lihat detailnya sebenarnya, belum jelas memperkuat dalam hal apa,” kata Agus Rahardjo dalam peluncuran Corruption Perceptions Index 2018 di gedung KPK Jakarta, Selasa (29/1).

Dalam acara itu, Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2018 naik tipis yaitu naik 1 poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018.

IPK Indonesia 2018 mengacu pada 9 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

“Masalah korupsi ini kewajiban kita semua. Tidak bisa kemudian hanya dibebankan kepada KPK,” katanya.

Agus mengatakan dirinya ditanya Komisi III DPR RI pada rapat dengar pendapat yang berlagsung belum lama ini.

Menurut Agus dirinya diminta ‘mendeclare’ lapan korupsi agar hilang dari Indonesia.

“Saya bingung loh ini mestinya KPK hanya sebagai faktor yang bisa mengakselarasi, sedangkan yang harus berkomitmen itu adalah presiden yang harus mempunyai agenda yang sangat kuat mengenai korupsi ini,” jelas Agus.

Presiden menurut Agus harus punya peta jalan kapan kira-kira korupsi itu akan bisa dihilangkan dan bagaimana cara untuk mencapai peta jalan tadi.

“Jadi kami sangat berharap sebetulnya pemerintah yang harusnya mempunyai komitmen kuat terhadap ini, bahwa salah satu yang bisa mendorong adalah KPK untuk mengakselerasi tercapainya program tadi,” tambah Agus.

Menurut Agus, KPK sebenarnya juga sudah melakukan banyak hal. Salah satunya membuat kajian bersama dengan LIPI dan partai politik untuk membicarakan sistem pemilu yang lebih baik di waktu akan datang. “Wujudnya adalah usulan menjadi undang-undang, kami juga sudah mengeluarkan yang namanya panduan sistem integrasi integritas partai politik dan mengajak 14 parpol,” katanya.

Oleh karena itu kata Agus, KPK sebagai pendorong, tapi eksekutif atau presiden dan legislatif mempunyai kewajiban besar untuk mewujudkan Indonesia segera bebas dari korupsi.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin