Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (26/9). Pada sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kota Gorontalo, La Aba. (AKTUAL/ ISTIMEWA)

Jakarta, aktual.com- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyampaikan bahwa program Indeks Kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) milik DKPP merupakan salah satu program yang menjadi prioritas nasional. Hal ini disampaikan Heddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Evaluasi ini (hasil IKEPP, red.) sangat diperlukan agar ke depannya penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik, karena di tahun 2024 pengaduan yang masuk ke DKPP sebanyak 790 aduan,” kata Heddy.

Heddy mengungkapkan, IKEPP akan menjadi salah satu fokus rencana kerja DKPP pada tahun 2026. Nantinya, hasil dari penilaian IKEPP pada 2026 dapat menjadi indikator untuk mengurangi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga diharapkan akan berimbas pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia.

IKEPP merupakan instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia. Instrumen ini disusun berdasar survei kepada jajaran KPU dan Bawaslu di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Dalam RPJMN 2025-2029, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan salah satu isu yang disasar untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Selain itu, dalam “Prioritas Nasional 1” RPJMN 2025-2029 juga disebutkan penguatan demokrasi akan dilakukan melalui penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, Komisinya akan mendukung program DKPP yang bersifat preventif hingga mampu menekan jumlah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Kami mendukung kegiatan DKPP dan kedepan hal-hal yang bersifat preventif penting untuk dilakukan kepada para penyelenggara pemilu agar harapannya dalam menjalankan tugas penyelenggaraan dapat sesuai dengan kode etik yang kita tetapkan,”ujarnya.

Dalam RDP bersama Komisi II DPR RI ini, DKPP mengusulkan pagu anggaran untuk 2026 sebesar Rp105.160.634.000,-. Usulan ini pun disetujui oleh Komisi II DPR RI dan dicantumkan sebagai salah satu kesimpulan rapat.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi