Petugas KPPS melakukan penghitungan perolehan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 10 Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta, Rabu (15/2). Pilkada DKI Jakarta diikuti tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur yakni nomor urut 1 Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat dan nomor urut 3 Anis Baswedan dan Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/17.

Bandung, Aktual.com – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan seluruh calon anggota legislatif dari partai ini harus memenuhi kuota minimal 0,2 hingga 0,1 persen dari total penduduk yang menjadi pemilih di daerah pemilihannya.

“Jadi, misalnya di Kabupaten Bandung penduduknya ada 3 juta berarti dia harus mendapat minimal 3.000 suara dan jika tidak bisa mencapainya maka ia digantikan dari pengurus partai,” kata Dedi Mulyadi, di Kantor DPD Partai Golkar Jawa Barat Jalan Maskumambang Kota Bandung, Rabu (10/10).

Selain itu, lanjut Dedi, jika calon anggota legislatif tidak bisa mencapai target yang ditetapkan juga tidak berhak menjadi pengurus partai dan tidak berhak lagi dicalonkan menjadi anggota legislatif dari partai ini.

“Aturan ini dikeluarkan karena buat apa kita punya pengurus yang tidak kredibel. Ukuran dia jadi politisi adalah pileg. Aturan ini hasil karya Dedi Mulyadi,” kata dia.

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada seorang pun calon anggota legislatif dari Partai Golkar Jawa Barat yang menolak aturan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid