Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan sambutan saat peluncuran buku 14 tahun KPK: Kumpulan Foto Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/18). KPK meluncurkan buku foto 14 tahun KPK Yang Tercecer dikamar Gelap, dimana merangkum Kumpulan Foto Perjalanan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di diabadikan oleh para Jurnalis Foto dan juga humas KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan agar tak melanggar undang-undang terkait rencana pelarangan terhadap mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Karena, KPU akan menabrak UU jika sampai membatasi hak warga negara untuk dipilih.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, ikhtiar KPU menciptakan hasil proses demokrasi yang bersih bebas dari korupsi harus didukung. “Tapi bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif menurut saya kurang bijaksana,” ujar Bamsoet panggilan akrab Bambang, Senin (28/5).

Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi eks napi korupsi yang mau menjadi caleg.

“Antara lain yang bersangkutan harus mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan napi korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, melewati jeda waktu lima tahun (jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun, red), serta menunjukan penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan serta tidak mengulangi perbuatannya,” sebut Bamsoet.

Karena itu Bamsoet mengaku setuju dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang berpendapat agar mantan napi korupsi tetap diberi kesempatan menjadi caleg sepanjang memenuhi syarat dan telah menyesali perbuatannya. Sebab, tidak baik pula menghukum orang berkali-kali hanya karena satu kesalahan.