Menurut Bamsoet, jika KPU tetap bersikukuh melarang eks napi korupsi menjadi caleg maka hal itu malah melampaui kewenangan sebagai pembaga penyelenggara pemilu. Apalagi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu juga tak sepakat dengan usulan KPU.

“Sikap KPU tersebut terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya. Sebab UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana. Dan keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan, bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, jika KPU masih bersikukuh mengeluarkan larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi caleg maka hal itu sama saja melawan UU. “Atau kalau mau, kita amendemen saja dulu konstitusi kita agar KPU diberikan hak untuk membuat UU sendiri sekaligus melaksanakannya sendiri,” kelakarnya.

Selain itu, Bamsoet menegaskan, KPU sama saja merampas hak-hak dasar warga negara untuk dipilih jika tetap melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg. Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu menegaskan, mantan narapidana setelah menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat maka hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya.

“Itu dijamin dalam konstitusi kita. Kecuali pengadilan saat memutus perkara memutuskan pencabutan hak politiknya. Soal apakah yang bersangkutan (caleg mantan napi korupsi, red) akan terpilih atau tidak, serahkan saja kepada masyarakat,” kata dia.

(Wisnu)