Ketua DPR Setya Novanto memberikan sambutan saat acara berbuka puasa bersama di kediaman dinas Ketua DPR di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6). Buka puasa bersama tersebut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara, jajaran menteri serta tokoh partai politik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkam lima hal dalam rangka interaksi-muamalah di media sosial. Pertama, larangan tersebut terkait dengan perilaku gibah atau membicarakan keburukan-aib orang, namimah atau adu domba dan penyebaran permusuhan.

Kedua, perilaku bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama dan ras atau antara golongan. Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meski dengan tujuan baik. Keempat, menyebarkan materi pornografi atau kemaksiatan. Kelima, menyebarkan konten yang tidak benar dan tidak sesuai pada tempatnya.

Menurut Ketua DPR Setya Novanto, kelima hal itu sesuai dengan prinsip, ajaran dan nilai yang dikandung oleh ajaran keagamaan khususnya Islam.

“Sebagai organisasi panutan, Fatwa MUI tersebut merepresentasikannya sebagai organisasi Islam yang betul-betul mencontohkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai agama yang sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Novanto di Jakarta, Selasa (7/6).

Karena itu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengapresiasi Fatwa MUI tersebut, yang semakin menegaskan jati diri keislaman yang sesungguhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu