Dalam kesempatan ini Bamsoet mengatakan, etika telah tumbuh dan berkembang sebagai norma yang lebih konkret. Kehidupan peradilan tidak hanya pada penegakan hukum (rule of the law) semata, tetapi juga pada urgensi penegakan etika dan moralitas (rule of ethics).

Dia menerangkan, rule of ethic tak hanya berada di ruang lingkup kekuasaan kehakiman saja. Seperti yang ada di Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Namun, etika profesi juga telah ada dan melekat ke hampir setiap poros kekuasaan negara. Kata Bamsoet, di DPR RI misalnya dibentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pun demikian di lembaga lainnya seperti penyelenggaraan Pemilu terdapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Sama seperti peradilan etik lainnya, keberadaan MKD bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” paparnya.
Oleh karena itu Bamsoet menilai keberadaan Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, serta Dewan Etik Hakim Konstitusi memiliki peranan dan kedudukan yang signifikan penting dalam menjaga keluhuran martabat hakim.
“Semua pihak tentu menginginkan para hakim dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum, serta secara khusus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” demikian  Bamsoet menambahkan.
dari Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: