Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung perluasan pasal pidana pencabulan sesama jenis diperluas dalam RUU RKUHP. Sehingga ketentuan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bisa dipidana apalagi jika hal tersebut dipertontonkan ke publik.
“Mendukung perluasan pemidanaan terhadap perilaku LGBT, perilaku homoseksual, dan lesbian, tidak hanya kepada hubungan itu,” ujar Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1).
“Tapi mempertontonkan kemesraan saja di depan publik itu bisa dipidana itu harapan kami, supaya budaya ini tidak masuk dan merusak moral anak bangsa,” sambung dia.
Bamsoet, sapaan akrabnya menilai negara harus tegas dalam mencegah masuknya pengaruh negatif yang dapat merusak moral bangsa. Sebagai bangsa yang beragama lanjut Bambang, sudah seharusnya menentang gerakan tersebut.
Terlebih, suara-suara tokoh lintas agama juga menyuarakan hal yang sama dalam menentang perilaku tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.