Menurut dia, masih rendahnya tingkat kesadaran pajak bukan hanya disebabkan karena ketidakpatuhan, tetapi juga karena ada faktor lantaran prosedur yang berbelit ataupun isian formulir yang menggunung.
Di tempat terpisah, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berharap rencana pajak ekonomi digital yang akan diterapkan pemerintah dapat dibuat secara konsultatif dan transparan.
“Kami terus mengharapkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah berkaitan dengan ekonomi digital, dibuat secara konsultatif (dengan sektor swasta) dan transparan,” ujar Ketua Harian AFTECH Mercy Simorangkir di Jakarta, Selasa.
Mercy menjelaskan bahwa dengan berkonsultasi terlebih dahulu bersama pihak swasta terkait, dalam hal ini para pelaku teknologi finansial atau financial technology (fintech), maka rencana penerapan pajak ekonomi digital tersebut tidak akan menghambat bagi pertumbuhan ekonomi digital.
“Dengan begitu, upaya pemberlakuan pajak pada bisnis digital tidak menjadi barrier (penghambat) untuk pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: