Aspirasi lain yang disampaikan perwakilan PGRI kepada Bamsoet yaitu mengenai sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh LPTK. Hanya saja untuk bisa mendaftar sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru harus mempunyai surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
“Bupati/walikota sekali lagi mengaku tersandera Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan,” ucap mantan ketua Komisi III ini.
Artikel ini ditulis oleh: