“Namun, sebagai orang yang menjunjung tinggi penegakan hukum, saya hanya akan menyampaikan segala sesuatunya berdasar pada proses hukum yang berjalan di pengadilan. Bukan pada pemberitaan yang menduga-duga keterkaitan saya, atau rumor di media sosial,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus e-KTP akan mulai disidangkan besok, Kamis (9/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, untuk Irman dan Sugiharto selaku tersangka kasus e-KTP.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby