Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR Ade Komarudin meminta calon kepala daerah mematuhi semua peraturan dalam UU Pilkada yang telah disetujui beberapa waktu lalu, khususnya terkait persyaratan calon independen.

“Masak undang-undang untuk jegal seseorang. Undang-undang bukan dibuat untuk perseorangan, tapi buat warga negara bukan untuk menguntungkan satu dua pihak,” kata Ade saat kunjungan kerja di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/6).

Dia mengatakan, keharusan verifikasi data 1 juta KTP sebagai syarat calon independen harus dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kecurangan fotokopi KTP fiktif.

Pihak yang merasa keberatan dengan undang-undang Pilkada, maka dipersilakan untuk melakukan uji materi atau ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi.

Namun dia mengingatkan, apabila uji materi itu dilakukan, maka DPR tidak bertanggungjawab bila pelaksanaan Pilkada 2017 molor.

“Kalau ada yang komplain ya judicial review aja. Kalau terancam molor ya salah sendiri, kenapa judicial review,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara