Pengendara motor melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu arah Tanah Abang, Jakarta, Jumay (7/4). Minimnya pengawasan membuat pemotor dapat leluasa memasuki jalur khusus roda empat atau lebih tersebut.. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperluas jalur tol khusus motor, tidak hanya di Jalan Tol Bali Mandara dan Jalan Tol Suramadu, namun di ruas jalan tol yang masih memungkinkan dibuat jalur khusus kendaraan roda dua.

“Saya nilai yang masih jadi kendala adalah soal kondisi jalan tol yang sudah ada, harapannya adalah pemerintah memperluas atau menambah lagi jalur tol khusus motor tidak hanya di Bali dan Suramadu, tapi bagi ruas jalan tol yg masih memungkinkan dibuat jalur khusus untuk kendaraan roda dua,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/1).

Dia mengatakan usulannya agar roda dua bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pemilik roda empat merupakan bentuk keberpihakan kepada pemilik roda dua yang dari sisi hukum tidak ada kendala.

Menurut dia, penyediaan jalur khusus motor yang terpisah dengan mobil di jalan tol dengan pertimbangan keselamatan merupakan salah satu contoh yang baik atas adanya keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya.

“Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia. Jadi harus ada keberpihakan dari pemerintah bagi pemakai motor menggunakan jalan dan menikmati hasil pembangunan negaranya,” ujarnya.

Bambang menjelaskan dari sisi keselamatan, dengan adanya jalur tol khusus ini mengacu pada data kecelakaan di Bali, justru lebih kecil karena satu jalur sehingga satu arah tidak ada potensi bertabrakan dari yang berlainan arah.

Menurut dia karena jalur motor dibuat dengan lebar 2,5 meter maka untuk kebut-kebutan akan kecil sehingga mereka akan jalan dengan teratur dan tertib.

“Lalu mengurangi kemacetan dan kesemrawutan di jalan biasa karena sudah tersedia jalan tol khusus motor dan mereka tidak gratis,” ujarnya.

Dia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol diberikan penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol, bahwa kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.

Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan