Disampaikannya, serikat pekerja mengajukan tiga tuntutan. Dua tuntutan disetujui perusahaan, yakni penghentian efisien pekerja dan bagi yang ingin kembali bekerja diberi kesempatan dengan melamar posisi kontraktor sesuai rencana operasional baru.

“Tuntutan ketiga tidak disetujui oleh perusahaan, yakni pekerja yang terkena efisiensi karena melakukan demonstrasi dikembalikan bekerja tanpa diberi sanksi apapun. Karena poin ketiga ditolak perusahaan, para serikat pekerja menolak semua kesepakatan,” tutur Ardianto.

Saat upaya tersebut tidak berhasil, Freeport menilai tidak kembalinya para pekerja dianggap mengundurkan diri sukarela. Sehingga total jumlah pekerja yang dirumahkan PT. Freeport Indonesia hingga Maret 2018 menjadi 4.909 pekerja, baik pekerja langsung dan pekerja kontraktor.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid