Beranda Life Kesehatan Ketua DPR: Pemerintah Harus Pastikan Kebijakan KRIS Tidak Persulit Rakyat

Ketua DPR: Pemerintah Harus Pastikan Kebijakan KRIS Tidak Persulit Rakyat

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. AKTUAL/Dok Parlemen

Jakarta, aktual.com – Ketua DPR-RI, Puan Maharani meminta Pemerintah menjamin hak rakyat untuk mudah mendapat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan. Menurutnya, penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.

“Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi (Kebijakan) Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit  rakyat,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6) kemarin.

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Adapun 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen. Mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

Puan meyakini peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.

“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” ucapnya.

Penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan. Meski sudah ada tahap uji coba, namun program KRIS ini baru akan terealisasi sepenuhnya setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS rampung dibahas.

“Saya harap pembahasan payung hukum penerapan sistem baru tersebut sudah mempertimbangkan semua unsur yang diperlukan, termasuk kemudahan akses bagi masyarakat saat dirawat di rumah sakit,” tegas Puan.

Politisi PDI-P ini menjelaskan iuran BPJS Kesehatan saat ini bervariasi tergantung pada jenis kamar yang dipilih oleh peserta. Jika semua rumah sakit memiliki jenis kamar yang sama sebagaimana penerapan dengan KRIS, maka kemungkinan besar besaran iuran akan disesuaikan dengan standar tersebut dan akan berdampak kepada masyarakat kurang mampu.

Puan pun meminta Pemerintah memberi jaminan bahwa perubahan sistem yang ditargetkan mulai dilakukan pada tahun 2025 tersebut tidak akan membebani masyarakat.

“Dalam menghadapi perubahan seperti ini, penting untuk melibatkan semua stakeholder untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan berkualitas bagi rakyat,” ucap cucu Bung Karno tersebut.

Lebih lanjut, Puan mendorong Pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan KRIS. Dengan adanya informasi yang lengkap dan memadai, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat menyikapi aturan baru dari Pemerintah.

“Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai implikasi dan manfaat dari kebijakan tersebut. Dan tahap transisi kelas perawatan di rumah sakit harus merata dilakukan di seluruh daerah. Sosialisasi yang baik juga dapat mengurangi kekhawatiran dan kebingungan di kalangan masyarakat terkait perubahan sistem kesehatan yang akan datang,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson