Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto menyarankan pemerintah untuk mencermati beberapa indikator keberhasilan program amnesti pajak. Hal ini penting dilakukan guna mengukur sejauhmana program tersebut berhasil dalam menghadapi tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah.
“Presiden dan para menterinya telah melakukan sosialisasi program ini secara maksimal,” kata Setya Novanto pada diskusi “Reformasi Perpajakan dan Kesinambungan Pendapatan Negara” di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut Novanto, ada beberapa indikator keberhasilan program amnesti pajak. Yakni terwujudnya percepatan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang berdampak pada likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
Indikator lain yakni terwujudnya reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis perpajakan yang lebih valid dan konfrehensif dan terintegrasi. Berikutnya terwujudnya peningkatan penerimaan pajak antara lain digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
“Pada periode ketiga program amnesti pajak saat ini, penerapannya berdasarkan data ‘dashboard tax amnesty’ per tanggal 18 Januari 2017, yang saya tahu, Pemerintah telah berhasil mendapatkan data-data yang dideklarasi dan direpatriasi sebesar Rp4.314 triliun,” ucap Novanto.
Ketua Umum Partai golkar itu menambahkan, dari dana Rp4.314 triliun tersebut terdiri dari Rp3.160 triliun untuk deklarasi dalam negeri atau 73,2 persen dan Rp1.013 triliun untuk deklarasi luar negeri atau 23,4 persen. Selebihnya dari repatriasi sebesar Rp141 triliun atau 3,35 persen.
Disampaikan pula bahwa para pengusaha yang menaruh dananya di luar negeri ternyata tidak signifikan yang dialihkan ke dalam negeri. Karenanya pe/merintah perlu kiat-kiat lain guna mengatasi keraguan para pengusaha.
“Padahal, Presiden Jokowi sudah menjelaskan dengan berbagai upaya melalui KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian,” ucapnya.
Novanto menegaskan, jika harta yang dialihkan ke Indonesia benar dan valid dengan presentase yang telah ditentukan, tentu tidak akan kena jerat hukum. Pemerintah Indonesia juga sudah memberi kemudahan-kemudahan bagi para pengusaha yang mengikuti program amnesti pajak. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: