Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) menyerahkan berkas laporan Pemerintah terkait 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemekaran provinsi di Papua merupakan dukungan legislasi DPR untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui tiga RUU pemekaran wilayah di Papua untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Puan menegaskan bahwa pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU tersebut,” ujarnya.

Puan memastikan bahwa DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB, salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain.

Hal itu menurut dia terkait kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

“Melalui ketiga UU tersebut, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknis-nya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” katanya.

Dia juga menyoroti terkait DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI karena pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum.

Puan mengingatkan agar persoalan tersebut segera diatasi karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah Dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut,” ujarnya.

Puan berharap agar UU dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita bangsa Indonesia adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah